Ramadhan

Miras oplosan tewaskan sembilan orang di Jepara

  • Senin, 7 Februari 2022 14:26 WIB

Anggota Polisi menunjukkan miras oplosan saat rilis kasus di Polres Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus penjualan miras oplosan yang menewaskan sembilan orang dan menetapkan seorang penjual miras sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

Anggota Polisi menunjukkan miras oplosan dan seorang tersangka saat rilis kasus di Polres Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus penjualan miras oplosan yang menewaskan sembilan orang dan menetapkan seorang penjual miras sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait