Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta (tengah) bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (kiri) menyerahkan kompensasi kepada korban peristiwa terorisme di Denpasar, Bali, Jumat (18/2/2022). LPSK membayarkan kompensasi bagi 43 korban dari sejumlah peristiwa terorisme masa lalu seperti Bom Bali I dan Bom Bali II yang berdomisili di Bali dengan nilai total sekitar Rp6,1 miliar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (kanan) berbincang dengan korban peristiwa terorisme yang menerima pembayaran kompensasi di Denpasar, Bali, Jumat (18/2/2022). LPSK membayarkan kompensasi bagi 43 korban dari sejumlah peristiwa terorisme masa lalu seperti Bom Bali I dan Bom Bali II yang berdomisili di Bali dengan nilai total sekitar Rp6,1 miliar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.