Tahanan kasus narkotika menikah di Polresta Denpasar
Senin, 18 April 2022 15:04 WIB
Anggota Polisi berjaga di dekat tahanan kasus narkotika I Wayan Bawa Kartika bersama pasangannya saat melakukan upacara pernikahan secara adat Bali di lobi Polresta Denpasar, Bali, Senin (18/4/2022). Polresta Denpasar memberikan fasilitas untuk menggelar upacara pernikahan bagi tahanan kasus narkotika yang ditangkap pada 3 Desember 2021 dengan barang bukti 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi tersebut dengan pengawasan dan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Anggota Polisi mengawal tahanan kasus narkotika I Wayan Bawa Kartika bersama pasangannya saat akan melakukan upacara pernikahan secara adat Bali di Polresta Denpasar, Bali, Senin (18/4/2022). Polresta Denpasar memberikan fasilitas untuk menggelar upacara pernikahan bagi tahanan kasus narkotika yang ditangkap pada 3 Desember 2021 dengan barang bukti 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi tersebut dengan pengawasan dan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Anggota Polisi berjaga di dekat tahanan kasus narkotika I Wayan Bawa Kartika bersama pasangannya saat melakukan upacara pernikahan secara adat Bali di lobi Polresta Denpasar, Bali, Senin (18/4/2022). Polresta Denpasar memberikan fasilitas untuk menggelar upacara pernikahan bagi tahanan kasus narkotika yang ditangkap pada 3 Desember 2021 dengan barang bukti 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi tersebut dengan pengawasan dan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.