Bareskrim Polri ungkap kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi
Jumat, 15 Juli 2022 19:25 WIB
Petugas keamanan berjaga di samping barang bukti gas Elpiji yang telah dioplos di Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan Elpiji bersubsidi dengan modus operandi menyuntikkan gas Elpiji 3 Kg ke tabung ukuran 5,5 kg hingga 50 kg dengan total 3.344 tabung dan mengamankan 15 orang tersangka. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.
Petugas keamanan berjaga di samping barang bukti gas Elpiji yang telah dioplos di Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan Elpiji bersubsidi dengan modus operandi menyuntikkan gas Elpiji 3 Kg ke tabung ukuran 5,5 kg hingga 50 kg dengan total 3.344 tabung dan mengamankan 15 orang tersangka. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.
Refleksi petugas Kepolisian memasang garis polisi di barang bukti mobil truk yang digunakan untuk membawa gas Elpiji yang telah disuntik di Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan Elpiji bersubsidi dengan modus operandi menyuntikkan gas Elpiji 3 Kg ke tabung ukuran 5,5 kg hingga 50 kg dengan total 3.344 tabung dan mengamankan 15 orang tersangka. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.