Ramadhan

Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup

  • Senin, 6 Februari 2023 21:15 WIB
SIDANG TUNTUTAN SURYA DARMADI

SIDANG TUNTUTAN SURYA DARMADI

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Pemilik PT Duta Palma/Darmex Group tersebut dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Pemilik PT Duta Palma/Darmex Group tersebut dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Pemilik PT Duta Palma/Darmex Group tersebut dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

SIDANG TUNTUTAN SURYA DARMADI

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait