Ibunda Brigadir Yosua setia tunggu vonis kasus pembunuhan anaknya
Selasa, 14 Februari 2023 18:20 WIB
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak memegang foto mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara,sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak (tengah) memegang foto mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Rosti Simanjuntak hadir pada sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.