Ramadhan

Terdakwa penyuap Lukas Enembe divonis lima tahun penjara

  • Rabu, 14 Juni 2023 20:49 WIB

Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Terdakwa penyuap Lukas Enembe itu divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (kedua kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Terdakwa penyuap Lukas Enembe itu divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait