Jaksa KPK persilakan SYL laporkan "green house" milik pimpinan partai
- 28 Juni 2024
Jurnalis menyaksikan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui layar tv di gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam dugaan pelanggaran etik kasus obrolan daring (chat) dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah jurnalis menyaksikan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui layar tv di gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam dugaan pelanggaran etik kasus obrolan daring (chat) dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah jurnalis menyaksikan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui layar tv di gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/9/2023). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam dugaan pelanggaran etik kasus obrolan daring (chat) dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.