Petugas Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK menyegel lahan milik PT Palmindo Gemilang Kencana yang terbakar di Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (6/10/2023). Penyegelan dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit seluas 372 hektare milik PT Palmindo Gemilang Kencana itu sebagai bentuk tanggungjawab perusahan terhadap terjadinya kebakaran di lahan tersebut. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (ketiga kanan) bersama jajaran menyegel lahan milik PT Palmindo Gemilang Kencana yang terbakar di Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (6/10/2023). Penyegelan dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit seluas 372 hektare milik PT Palmindo Gemilang Kencana itu sebagai bentuk tanggungjawab perusahan terhadap terjadinya kebakaran di lahan tersebut. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.