Laporan balik Pablo Benua ditolak, pengacara akan ke Propam Polri
- 15 Juli 2019
Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat (tengah) menunjukkan surat bukti pelaporan dugaan kolusi dan nepotisme di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (23/10/2023). TPDI melaporkan sejumlah orang terkait dugaan kolusi dan nepotisme serta konflik kepentingan sehingga mempengaruhi keputusan MK dalam uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia capres/cawapres yang dinilai dapat melanggengkan politik dinasti dan politk oligarki. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat (tengah) menunjukkan surat bukti pelaporan dugaan kolusi dan nepotisme di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (23/10/2023). TPDI melaporkan sejumlah orang terkait dugaan kolusi dan nepotisme serta konflik kepentingan sehingga mempengaruhi keputusan MK dalam uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia capres/cawapres yang dinilai dapat melanggengkan politik dinasti dan politk oligarki. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.