Ramadhan

Hakim vonis Roy Rening dengan penjara 4,5 tahun

  • Rabu, 7 Februari 2024 14:23 WIB

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) berpelukan dengan istrinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait