Ramadhan

Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara pada kasus korupsi BTS

  • Kamis, 9 November 2023 15:51 WIB

Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Irwan Hermawan berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Majelis Hakim memvonis Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.

Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Irwan Hermawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Majelis Hakim memvonis Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.

Terdakawa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (kanan) berbincang dengan Galumbang Menak (kiri) dan Mukti Ali (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Majelis Hakim memvonis Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait