Ramadhan

Kasus penyelundupan ratusan anjing di Semarang

  • Rabu, 10 Januari 2024 15:30 WIB

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono (ketiga kiri, tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan ratusan anjing di Polrestabes Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). Polrestabes Semarang mengamankan lima tersangka kasus penyelundupan 226 ekor anjing yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah untuk daging konsumsi sehingga mereka dikenakan pasal 302 KUHP dan 55 KUHP tentang penyiksaan hewan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

Petugas mengawal sejumlah tersangka yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan ratusan anjing di Polrestabes Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). Polrestabes Semarang mengamankan lima tersangka kasus penyelundupan 226 ekor anjing yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah untuk daging konsumsi sehingga mereka dikenakan pasal 302 KUHP dan 55 KUHP tentang penyiksaan hewan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait