Santunan untuk 312 keluarga korban gangguan ginjal akut
Rabu, 10 Januari 2024 18:29 WIB
Menko PMK Muhajir Effendy (kiri) mendengarkan keluhan warga terkait gangguan ginjal akut pada anak dalam acara pemberian santunan kepada korban gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemerintah menyerahkan santunan kepada 312 keluarga korban gangguan ginjal akut yaitu untuk korban yang meninggal sebesar Rp50 juta per orang dan yang masih menjalani perawatan sebesar Rp60 juta per orang. ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda/tom.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers usai pemberian santunan kepada korban gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemerintah menyerahkan santunan kepada 312 keluarga korban gangguan ginjal akut yaitu untuk korban yang meninggal sebesar Rp50 juta per orang dan yang masih menjalani perawatan sebesar Rp60 juta per orang. ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda/tom.