Ramadhan

Alexander Silaen divonis lima tahun penjara terkait kasus suap di Kejari Bondowoso

  • Senin, 22 April 2024 19:04 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, Alexander Silaen menaiki menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso itu divonis majelis hakim dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Terdakwa kasus suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, Alexander Silaen berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso itu divonis majelis hakim dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait