Ramadhan

Polisi ungkap kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

  • Jumat, 1 November 2024 14:45 WIB

Petugas kepolisian Polres Lumajang memperlihatkan barang bukti dan para tersangka saat konferensi pers kasus tindak pidana narkotika di Polres Lumajang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (1/11/2024). Polres setempat kembali menangkap dua tersangka pemilik ladang ganja di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sekaligus mengamankan 56 batang pohon ganja kering dan 4.459 pohon ganja berukuran 20-150 cm yang selanjutnya akan dimusnahkan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik (keempat kanan) bersama Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra (keempat kiri) dan Kabags Ops Polres Lumajang Kompol Jauhar Ma'arif (ketiga kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus tindak pidana narkotika di Polres Lumajang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (1/11/2024). Polres setempat kembali menangkap dua tersangka pemilik ladang ganja di kawasan hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sekaligus mengamankan 56 batang pohon ganja kering dan 4.459 pohon ganja berukuran 20 hingga 150 sentimeter yang selanjutnya akan dimusnahkan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait