Warga negara Bangladesh divonis 1,5 bulan penjara karena pelanggaran keimigrasian
Selasa, 25 Februari 2025 14:22 WIB
Sejumlah warga negara Bangladesh menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (25/2/2025). PN Kelas IA Dumai memvonis sembilan warga negara Bangladesh tersebut dengan hukuman 1,5 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia secara ilegal menuju Malaysia pada 30 November 2024. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.
Sejumlah warga negara Bangladesh melihat ke layar monitor saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (25/2/2025). PN Kelas IA Dumai memvonis sembilan warga negara Bangladesh tersebut dengan hukuman 1,5 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia secara ilegal menuju Malaysia pada 30 November 2024. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.
Sejumlah warga negara Bangladesh menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (25/2/2025). PN Kelas IA Dumai memvonis sembilan warga negara Bangladesh tersebut dengan hukuman 1,5 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia secara ilegal menuju Malaysia pada 30 November 2024. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.
Sejumlah warga negara Bangladesh melihat ke layar monitor saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (25/2/2025). PN Kelas IA Dumai memvonis sembilan warga negara Bangladesh tersebut dengan hukuman 1,5 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia secara ilegal menuju Malaysia pada 30 November 2024. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.
Sejumlah warga negara Bangladesh menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Selasa (25/2/2025). PN Kelas IA Dumai memvonis sembilan warga negara Bangladesh tersebut dengan hukuman 1,5 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia secara ilegal menuju Malaysia pada 30 November 2024. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt.