Komisi I DPR berikan penjelasan soal revisi UU TNI
Senin, 17 Maret 2025 12:53 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (kiri) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan pers tersebut DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru. ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/tom.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (kiri), dan Dave Laksono (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan pers tersebut DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru. ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/tom.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (kiri) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan pers tersebut DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru. ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/tom.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (kiri), dan Dave Laksono (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan pers tersebut DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru. ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/tom.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (kiri) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan pers tersebut DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal yaitu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta pembahasan pasal-pasal tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru. ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/tom.