Hakim vonis pidana penjara bagi tiga terdakwa korupsi pengadaan truk Basarnas
Senin, 24 Maret 2025 16:29 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Anjar Sulistiyono bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Majelis Hakim memvonis Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 9 bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar atau diganti satu tahun kurungan, Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 serta uang pengganti Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke (tengah), Anjar Sulistiyono (kiri) dan William Widarta (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Majelis Hakim memvonis Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 9 bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar atau diganti satu tahun kurungan, Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 serta uang pengganti Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas William Widarta (kiri) berdikusi dengan penasehat hukum pada sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Majelis Hakim memvonis Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 9 bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar atau diganti satu tahun kurungan, Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 serta uang pengganti Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Anjar Sulistiyono bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Majelis Hakim memvonis Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 9 bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar atau diganti satu tahun kurungan, Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 serta uang pengganti Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke (tengah), Anjar Sulistiyono (kiri) dan William Widarta (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Majelis Hakim memvonis Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 9 bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar atau diganti satu tahun kurungan, Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 serta uang pengganti Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas William Widarta (kiri) berdikusi dengan penasehat hukum pada sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Majelis Hakim memvonis Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 9 bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar atau diganti satu tahun kurungan, Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 serta uang pengganti Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Anjar Sulistiyono bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Majelis Hakim memvonis Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 9 bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar atau diganti satu tahun kurungan, Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 serta uang pengganti Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.