Ramadhan

Hakim vonis pidana penjara bagi tiga terdakwa korupsi pengadaan truk Basarnas

  • Senin, 24 Maret 2025 16:29 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke (tengah), Anjar Sulistiyono (kiri) dan William Widarta (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Majelis Hakim memvonis Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 9 bulan serta uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar atau diganti satu tahun kurungan, Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 serta uang pengganti Rp17,94 miliar subsider 3 tahun kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com