Ramadhan

Permohonan uji materi UU MD3 ditolak MK, rakyat tak bisa berhentikan anggota DPR

  • Kamis, 27 November 2025 13:30 WIB

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) saat sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI karena dinilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI karena dinilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait