Ramadhan

Sidang PK mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditunda sepekan

  • Kamis, 8 Januari 2026 16:15 WIB

Terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) menunggu dimulainya sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/20256). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang PK yang dimohonkan terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) tersebut karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir dalam persidangan dan akan dilanjutkan kembali Kamis (15/1) mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/20256). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang PK yang dimohonkan terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) tersebut karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir dalam persidangan dan akan dilanjutkan kembali Kamis (15/1) mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/20256). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang PK yang dimohonkan terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) tersebut karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir dalam persidangan dan akan dilanjutkan kembali Kamis (15/1) mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait