Ramadhan 2026

Bea Cukai segel sebuah toko perhiasan di Jakarta

  • Jumat, 20 Februari 2026 22:58 WIB

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel brankas berisi perhiasan di daerah Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

Pekerja mengangkut perhiasan yang akan disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta di Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

Pekerja mengangkut perhiasan yang akan disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta di Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait