Ramadhan 2026

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Merak

  • Kamis, 26 Maret 2026 14:02 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (kiri) didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa senjata api dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (26/3/2026). Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika yang diselundupkan melalui penyeberangan Pelabuhan Merak dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 71 kilogram, satu pucuk senjata api beserta lima butir peluru, dan satu unit mobil pada awal Maret 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

Sejumlah barang bukti ditampilkan saat pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (26/3/2026). Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika yang diselundupkan melalui penyeberangan Pelabuhan Merak dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 71 kilogram, satu pucuk senjata api beserta lima butir peluru, dan satu unit mobil pada awal Maret 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki (kiri) didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan (tengah), dan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu saat pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (26/3/2026). Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika yang diselundupkan melalui penyeberangan Pelabuhan Merak dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 71 kilogram, satu pucuk senjata api beserta lima butir peluru, dan satu unit mobil pada awal Maret 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait