Ramadhan 2026

Disiplin digital diterapkan! siswa SMAN 112 Jakarta harus simpan gadget selama jam pelajaran

  • Rabu, 1 April 2026 11:38 WIB

Siswa mengumpulkan gadget sebelum memulai kegiatan belajar di SMAN 112 Jakarta, Kembangan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).Pihak sekolah menerapkan pembatasan penggunaan gadget selama berlangsungnya jam belajar sekolah untuk meningkatkan kualitas lingkungan belajar bagi siswa dan mencegah dampak negatif teknologi informasi digital sebagai implementasi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas dalam lingkungan pendidikan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr

Siswa memasukkan gadget yang telah dikumpulkan ke dalam lemari kelas di SMAN 112 Jakarta, Kembangan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Pihak sekolah menerapkan pembatasan penggunaan gadget selama berlangsungnya jam belajar sekolah untuk meningkatkan kualitas lingkungan belajar bagi siswa dan mencegah dampak negatif teknologi informasi digital sebagai implementasi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas dalam lingkungan pendidikan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr

Siswa mengikuti kegiatan belajar di SMAN 112 Jakarta, Kembangan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Pihak sekolah menerapkan pembatasan penggunaan gadget selama berlangsungnya jam belajar sekolah untuk meningkatkan kualitas lingkungan belajar bagi siswa dan mencegah dampak negatif teknologi informasi digital sebagai implementasi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas dalam lingkungan pendidikan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr

Siswa mengumpulkan gadget sebelum memulai kegiatan belajar di SMAN 112 Jakarta, Kembangan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Pihak sekolah menerapkan pembatasan penggunaan gadget selama berlangsungnya jam belajar sekolah untuk meningkatkan kualitas lingkungan belajar bagi siswa dan mencegah dampak negatif teknologi informasi digital sebagai implementasi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas dalam lingkungan pendidikan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait