Ramadhan 2026

Majelis Hakim vonis Ammar Zoni tujuh tahun penjara

  • Kamis, 23 April 2026 20:02 WIB

Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kanan) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Majelis hakim memvonis Ammar Zoni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Majelis hakim memvonis Ammar Zoni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Majelis hakim memvonis Ammar Zoni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Majelis hakim memvonis Ammar Zoni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait