Ramadhan

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara

  • Senin, 11 Desember 2023 20:58 WIB

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo  berjalan usai sidang lanjutan setelah sempat diskors majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya usai sidang lanjutan setelah sempat diskors majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait