Hukum kemarin, Andrie masih di HCU hingga KPK panggil pengusaha rokok
- 1 April 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Arief Sukmara berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Arief Sukmara dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Dwi Sudarsono berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis Hakim memvonis Dwi Sudarsono dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Indra Putra (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis Hakim memvonis Indra Putra dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Martin Haendra Nata (tengah) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis Hakim memvonis Martin Haendra Nata dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU