Ramadhan 2026

Sidang putusan para terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

  • Rabu, 13 Mei 2026 10:01 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Arief Sukmara berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Arief Sukmara dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Dwi Sudarsono berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis Hakim memvonis Dwi Sudarsono dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Indra Putra (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis Hakim memvonis Indra Putra dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Martin Haendra Nata (tengah) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis Hakim memvonis Martin Haendra Nata dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait