Foto
Foto: Sidang putusan Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu dua ton digelar di Batam
- 5 Maret 2026
Hakim tunggal Suparna membacakan amar putusan saat sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Hakim tunggal Suparna memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Alghriffari Aqsa (kiri) dan Afif Abdul Qoyim (kanan) selaku kuasa hukum dari pihak pemohon Andrie Yunus mendengarkan pembacaan putusan saat sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Hakim tunggal Suparna memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Afif Abdul Qoyim (kiri), M. Al Ayyubi Harahap (kedua kiri), dan Yosua Octavian (tengah) selaku kuasa hukum dari pihak pemohon Andrie Yunus memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Hakim tunggal Suparna memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye