Ramadhan 2026

Sidang putusan praperadilan ketiga Roy Suryo

  • Kamis, 6 Agustus 2026 13:46 WIB

Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya sidang putusan praperadilan ketiga yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi atas penangkapannya dalam kasus tersebut karena dinilai cacat formil. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah), berjalan usai mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi atas penangkapannya dalam kasus tersebut karena dinilai cacat formil. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait