Pekerja memperbaiki rokok elektrik (vape) di Jakarta, Minggu (19/11/2017). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan aturan yang membatasi impor cairan rokok elektrik atau vape yaitu harus mendapatkan rekomendasi izin dari Kemenkes, Kemenperin, BPOM, dan memperoleh SNI. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)