Ramadhan

Sidang Eksepsi Nur Alam

  • Senin, 27 November 2017 18:42 WIB
Sidang Eksepsi Nur Alam

Sidang Eksepsi Nur Alam

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel bagi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2017). Dalam sidang tersebut kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif itu mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur Pasal 165 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sidang Eksepsi Nur Alam

Sidang Eksepsi Nur Alam

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel bagi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2017). Dalam sidang tersebut kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif itu mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur Pasal 165 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sidang Eksepsi Nur Alam
Sidang Eksepsi Nur Alam

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait