Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kiri) bersama Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Partai Idaman menyatakan untuk memperjuangankan hak politiknya yang berdasarkan undang-undang, merencanakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca dinyatakan tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual berdasarkan putusan ajudikasi Bawaslu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Pernyataan Sikap Partai Idaman
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kiri) bersama Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kanan) memberikan salam dalam keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Partai Idaman menyatakan untuk memperjuangankan hak politiknya yang berdasarkan undang-undang, merencanakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca dinyatakan tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual berdasarkan putusan ajudikasi Bawaslu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Pernyataan Sikap Partai Idaman
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kiri) bersama Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Partai Idaman menyatakan untuk memperjuangankan hak politiknya yang berdasarkan undang-undang, merencanakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca dinyatakan tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual berdasarkan putusan ajudikasi Bawaslu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Pernyataan Sikap Partai Idaman
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kiri) bersama Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kanan) memberikan salam dalam keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Partai Idaman menyatakan untuk memperjuangankan hak politiknya yang berdasarkan undang-undang, merencanakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca dinyatakan tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual berdasarkan putusan ajudikasi Bawaslu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Pernyataan Sikap Partai Idaman
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kiri) bersama Sekjen Partai Idaman Ramdansyah (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Partai Idaman menyatakan untuk memperjuangankan hak politiknya yang berdasarkan undang-undang, merencanakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca dinyatakan tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual berdasarkan putusan ajudikasi Bawaslu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)