Petugas bea cukai menunjukkan barang bukti obat psikotropika yang dibawa warga negara Inggris berinisial ASH (kanan) dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (22/2/2018). Warga negara Inggris yang menempuh perjalanan Bangkok-Denpasar tersebut ditangkap setibanya di Bandara Ngurah Rai karena membawa 655 tablet psikotropika tanpa izin. (ANTARA /Nyoman Budhiana)