Foto
Foto: Sidang putusan Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu dua ton digelar di Batam
- 5 Maret 2026
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono (kiri) bersama Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari (tengah) dan Direktur Res Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus (kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba hasil tangkapan saat rilis kasus di Mapolda Kalbar, Rabu (14/3/2018). Polda Kalbar menggagalkan peredaran lima kilogram sabu, sedangkan BNN bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran dua kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang menewaskan pelaku Ng Eng Aun, warga negara Malaysia. (ANTARA FOTO/Sheravim)