Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad diwawancarai media usai hadir di Mahkamah Tinggi Shah Alam untuk mendengar permohonan banding terhadap Datin Rozita Mohamad Ali yang mengaku bersalah menyebabkan cidera parah terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia Suyanti, di Kuala Lumpur, Rabu (21/3/2018). Dalam sidang tersebut Datin Rozita dan pengacaranya tidak hadir dan mahkamah memberi waktu hingga Kamis (29/3/2018) untuk mendeteksi keberadaannya. (ANTARA /Agus S)