Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012, Ryanto Layandi (tengah) digiring petugas setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/5/2018). Terpidana kasus korupsi yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp629 juta subsidair 1 tahun penjara itu berhasil ditangkap tim eksekutor Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Agung di Tangerang setelah sempat buron selama satu tahun. (ANTARA /Mohamad Hamzah)