Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kedua kiri) dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut ketiga terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sementara Siti Nuraida Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)