Mentan pastikan ketersediaan pangan aman hadapi Idul Fitri 2026
- Kemarin 15:18
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri ESDM itu mengajukan PK setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik (kanan) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri ESDM itu mengajukan PK setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri ESDM itu mengajukan PK setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri ESDM itu mengajukan PK setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)