Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri Abdul Latif menerima berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2018). Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Abdul Latif Dituntut Delapan Tahun
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri Abdul Latif (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2018). Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Abdul Latif Dituntut Delapan Tahun
Terdakwa kasus penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri Abdul Latif (kanan) duduk dekat keluarganya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2018). Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)