Terdakwa kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 Ahmad Ghiast (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana berupa penjara tiga tahun denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)