Terpidana pelanggar Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (25/9/2018). Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman 22 hingga 30 kali cambuk kepada tiga orang bandar yang dinyatakan bersalah melakukan perjudian (maisir) dan melanggar hukum Jinayat qanun syariat Nomor 6 tahun 2014. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.