Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melihat sejumlah barang bukti ilegal sitaan hasil penindakan Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2018). Sepanjang 2018 Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta melakukan 28 kali penindakan produk ilegal berupa pita cukai dan rokok, minuman keras, barang asal impor maupun perusahaan penerima fasilitas kepabean, serta pelanggaran ekspor dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp55 miliar. ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.
Produk Ilegal Penindakan Jateng Di Yogyakarta
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) memberikan keterangan pers mengenai produk ilegal sitaan hasil penindakan Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2018). Sepanjang 2018 Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta melakukan 28 kali penindakan produk ilegal berupa pita cukai dan rokok, minuman keras, barang asal impor maupun perusahaan penerima fasilitas kepabean, serta pelanggaran ekspor dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp55 miliar. ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.
Produk Ilegal Penindakan Jateng Di Yogyakarta
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) menunjukkan barang bukti lembar cukai ilegal saat konferensi pers produk ilegal sitaan hasil penindakan Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2018). Sepanjang 2018 Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DI Yogyakarta melakukan 28 kali penindakan produk ilegal berupa pita cukai dan rokok, minuman keras, barang asal impor maupun perusahaan penerima fasilitas kepabean, serta pelanggaran ekspor dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp55 miliar. ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.