Terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk di depan umum setelah mendapat putusan dari Mahmakah Syariah di Banda Aceh, Aceh, Rabu (20/3/2019). Mahkamah Syariah menvonis empat hingga 19 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap 10 warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.