Foto
Foto: Sidang putusan Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan sabu dua ton digelar di Batam
- 5 Maret 2026
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Sidang putusan mantan Sekjen Partai Golkar itu ditunda satu minggu yaitu tanggal 23 April 2019 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Sidang putusan mantan Sekjen Partai Golkar itu ditunda satu minggu yaitu tanggal 23 April 2019 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.