Ramadhan

MA tolak PK Baiq Nuril

  • Senin, 8 Juli 2019 13:52 WIB

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memakai kacamatanya sebelum memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (8/7/2019). MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, NTB Baiq Nuril sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (8/7/2019). MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, NTB Baiq Nuril sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait