Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berjaga di samping tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) peredaran narkoba saat gelar kasus, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/7/2019). BNN bersama Polda Sumut berhasil mengungkap kasus TPPU hasil peredaran narkoba serta menangkap tiga orang tersangka yakni ayah, anak dan menantu dengan barang bukti uang tunai Rp2,5 Miliar dan aset lainnya senilai Rp3,5 Miliar. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/hp.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Bahagia Dachi (tengah), Kepala Biro Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono (kanan) beserta jajaran, dan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial (kedua kanan) serta Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung (kedua kiri) memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus TPPU, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/7/2019). BNN bersama Polda Sumut berhasil mengungkap kasus TPPU hasil peredaran narkoba serta menangkap tiga orang tersangka yakni ayah, anak dan menantu dengan barang bukti uang tunai Rp2,5 Miliar dan aset lainnya senilai Rp3,5 Miliar. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/hp.