Polres Metro Jakarta Utara tangkap guru madrasah cabuli siswi
Jumat, 26 Juli 2019 13:32 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) memberi keterangan kepada sejumlah wartawan didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai (kiri) dan Sekjen LPAI, Heni Adi Hermanoe (kanan) tentang kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru madrasah berinisial DJ (tengah belakang) kepada seorang siswinya yang masih berusia 10 tahun, Jakarta, Jumat (26/7/2019). ANTARA/Fianda Rassat/aa
Polres Metro Jakarta Utara memperlihatkan barang bukti berupa pakaian olah raga yang digunakan korban pencabulan oleh oknum guru madrasah ibtidaiyah di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019). Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membekuk seorang oknum guru berinisial DJ (53) karena telah mencabuli salah seorang siswinya yang masih berusia 10 tahun. ANTARA/Fianda Rassat/aa
Seorang oknum guru madrasah ibtidaiyah berinisial DJ (53) digiring petugas Polres Metro Jakarta Utara usai tangkap untuk kasus pencabulan siswinya di di Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019). Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membekuk seorang oknum guru berinisial DJ (53) karena telah mencabuli salah seorang siswinya yang masih berusia 10 tahun. ANTARA/Fianda Rassat/aa
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (tengah) memberi keterangan kepada sejumlah wartawan didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai (kiri) dan Sekjen LPAI, Heni Adi Hermanoe (kanan) tentang kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru madrasah berinisial DJ (tengah belakang) kepada seorang siswinya yang masih berusia 10 tahun, Jakarta, Jumat (26/7/2019). ANTARA/Fianda Rassat/aa