Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pengelolaan sampah selama mudik. SE tersebut berisi panduan untuk mengurangi sampah di fasilitas publik seperti stasiun kereta, terminal, bandara dan pelabuhan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.