Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (19/3), menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut ketentuannya.
Komentar
Primanita Lestari
29 Maret 2024
Jika kontrak kerja berakhir di tgl 14 maret 2024,apakah berhak mendapatkan THR atau tidak dari perusahaan?