Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi ke kas negara lebih dari Rp600 miliar selama 2024. Jumlah tersebut melebihi target yang telah ditetapkan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.